SEJARAH FILM PORNO


Sejarah Film Porno

Menurut buku Patrick Robertson, Film Facts, “film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L’Ecu d’Or ou la bonne auberge”, yang dibuat di Prancis pada 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan pelayan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912.

Robertson mencatat bahwa “film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, “sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal.” (Robertson, hlm. 66)

Banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, namun karena sifat pembuatannya dan distribusinya yang biasanya sembunyi-sembunyi, keterangan dari film-film seperti itu seringkali sulit diperoleh.

Mona (juga dikenal sebagai Mona the Virgin Nymph), sebuah film 59-menit 1970 umumnya diakui sebagai film porno pertama yang eksplisit dan mempunyai plot, yang diedarkan di bioskop-bioskop di AS. Film ini dibintangi oleh Bill Osco dan Howard Ziehm, yang kemudian membuat film porno berat (atau ringan, tergantung versi yang diedarkan), dengan anggaran yang relatif tinggi, yaitu film Flesh Gordon.

Film tahun 1971 The Boys in the Sand dapat disebutkan sebagai yang “pertama” dalam sejumlah hal yang menyangkut pornografi. Film ini umumnya dianggap sebagai film pertama yang menggambarkan adegan porno homoseksual. Film ini juga merupakan film porno pertama yang mencantumkan nama-nama pemain dan krunya di layar (meskipun umumnya menggunakan nama samaran). Ini juga film porno pertama yang membuat parodi terhadap judul film biasa (judul film ini The Boys in the Band). Dan ini adalah film porno kelas X pertama yang dibuat tinjauannya oleh New York Times.

Deep Throat adalah sebuah film porno dari Amerika Serikat yang diterbitkan pada 1972, ditulis dan disutradarai oleh Gerard Damiano dan dibintangi Linda Lovelace (nama samaran Linda Susan Boreman).

Singkat Cerita Deep Throat dimulai ketika seorang wanita yang merasa frustasi secara seksual (Linda Lovelace) meminta saran pada temannya Helen (Dolly Sharp); setelah sebuah pesta seks tidak menolong, Helen menganjurkan Linda untuk pergi ke seorang dokter (Harry Reems). Dokter ini berkata bahwa klitoris Linda berada di tenggorokannya.

Di berbagai tempat di AS, film ini dituduh menyebarkan pornografi. Aktor Harry Reems dinyatakan bersalah dalam menyebarkan materi tidak senonoh ke luar batas negara bagian.

Sejak permulaan sejarah film, banyak orang telah tampil dalam berbagai film seks di Eropa dan Asia. Film-film porno awal dari tahun 1900-an ini biasanya diputar dengan tangan, dan para pemerannya biasanya tidak ingin dikenal karena tekanan sosial.

Bintang porno pertama dari AS yang memiliki nama panggung adalah Linda Lovelace, terkenal karena filmnya dari tahun 1972 Deep Throat. Film ini menghasilkan ratusan juta dolar di seluruh dunia, dan memulai industri film porno dengan aktris-aktris seperti Marilyn Chambers (Behind the Green Door), Gloria Leonard (The Opening of Misty Beethoven), Georgina Spelvin (The Devil in Miss Jones), dan Bambi Woods (Debbie Does Dallas).

Pertengahan sampai akhir tahun 1980-an disebut The Golden Age of Porn, ketika banyak aktor dan aktris porno seperti John Holmes, Ginger Lynn Allen, Traci Lords, Veronica Hart, Nina Hartley, Seka, dan Amber Lynn mulai terkenal. Dengan mulainya jaman DVD di akhir 1990-an, muncul nama-nama seperti Jenna Jameson, Juli Ashton, Ashlyn Gere, Asia Carrera, Tera Patrick, Briana Banks, Stacy Valentine, Jill Kelly, dan Silvia Saint.

Mengenai istilah anal ke oral dalam industri film porno

Anal ke oral atau lebih populer di dalam dunia pornografi dengan istilah ass to mouth adalah tindakan mencabut penis atau benda lain dari anus dan memasukkannya ke mulut. Juga dikenal dengan singkatan A2M, ATM, atau Arse-to-Mouth. Penis biasanya tidak dibersihkan dulu sebelum dimasukkan ke mulut.

Ass to mouth menjadi terkenal pada sekitar tahun 2003 dan 2004 oleh Max Hardcore dalam seri filmnya “Cherry Poppers”, dan dilakukan oleh Taylor Hayes, Alisha Klass, dan Samantha Stylle dalam film-film Seymore Butts.

Diedarkannya film berjudul “Ass to Mouth” oleh Heatwave/Horizon pada 2000 mulai membuat hal ini terkenal dalam dunia pornografi. Heatwave/Horizon kemudian juga mengedarkan seri “A.T.M. Girls” di tahun yang sama. Pada tahun 2003 dan 2004 A2M mencapai puncak ketenaran dengan beberapa seri seperti “A2M” (2003, Anabolic) dan “ATM Machine” (2003, Digital Sin). Python juga mengeluarkan film lain berjudul “Ass to Mouth” pada 2003, dibintangi bintang film porno amatir Pat Mixdorf. Menjelang 2005, ketenaran A2M mulai memudar dengan Heatwave/Horizon menghentikan seri “Ass to Mouth” pada 2005 setelah “Ass to Mouth #15.” Walaupun sudah tidak setenar dahulu, A2M masih sering dijumpai di berbagai film porno.

Di antara bintang film porno terkenal, beberapa telah melakukannya dalam film, seperti Luci Thai, Flower Tucci, Olivia O’Lovely, Brianna Banks, Tiffany Mynx, dan Jessica Darlin. 

SUMBER :http://lifes-todeath.blogspot.com/2011/12/sejarah-film-porno.html

ALAMAT PRODUCTION HOUSE YANG AKTIF PRODUKSI


ALAMAT PRODUCTION HOUSE YG AKTIF

1.Barometer Lite
JL KH Ahmad Dahlan NO.37 Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta

2.BINTANG ADVIS MEDIA
JL. PENYELESAIAN TOMANG IV BLOK 85 / 21 JAKARTA 11620 PHONE : 021 – 5859328

3.Demi Gisela Citra Sinema
Komp.Rukan Taman Pondok Kelapa Blok.B7-8, Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur Telp: 86903830, 86904064, 8650064

4. DIWANGKARA CITRA SWARA FILM
JL. KAYU PUTIH VIB NO. 28 PULOMAS JAKARTA TIMUR

5. LAYAR KACA COMMUNICATION
JL. MANGGAR BLOK G-10 NO. 22 KAV. PTB (DKI) KALIMALANG JAKARTA TIMUR PHONE : 021 – 8648857

6.LAYAR PRODUCTION
JL. TEBET UTARA DALAM NO. 1 JAKARTA PHONE : 021 – 83707165, 83707166

7.Frame Ritz
Jl. Cempaka Putih Tengah 15 Mo. 28 Jakarta Pusat DKI Jakarta Telp: 021-4222671, 4222672

8.MD Entertainment
MD PLACE, TOWER 1, 7TH – 10TH FLOOR
Jl. SETIABUDI SELATAN NO.7
Jakarta – 12910 INDONESIA, Phone. +6221 298 55 777

9. MILES PRODUCTION
Jl. Pangeran Antasari no 17 Cipete, Jakarta Selatan tlp 021-7500503

10.MNC PICTURES
KOMPLEKS RCTI,JL. RAYA PERJUANGAN KEBON JERUK JAKARTA PHONE : 021 – 5331189

11. MILLENIUM Visitama FILM
Jl. Gunung Sahari Raya no 1 blok A no 6-7 JKT. tlp. 021-6299655

12. MULTIVISION Plus / MVP Pictures
Komp. Pertokoan Roxy Mas, Kav.125B, Block C2 No.27-34, Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, Tilp.(021) 633 5050

13. RAPI FILM
Jl. Cikini II no. 7 Jakarta Pusat tlp. 021-3857175, 323675

14.PT SCREENPLAY PRODUCTION
SCTV Tower Senayan City Lt. 11 Jl. Asia Afrika Lot.19. Jakarta. 10270, +6221-72782063, +6221-72782068

15.Sentra Mega Kreasi Production, PT.
Buncit Mas, Blok BB No.34 Jl. Mampang Prapatan 108 Jakarta Phn. 021-7946356

16. SINEMART
Komplek Ruko Kedoya Elok Plaza, Blok DD 61-62 dan DE 16, 19-20, Jl. Panjang, Jakarta Barat 11520. Phone 021 5802061

17. SORAYA INTERCINE FILM
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 3, Mentent, Jakarta Pusat. Phone 021- 39837555
.
18. STARVISION
Jl. Cempaka Putih Raya 116 A-B Jakarta Pusat, Tlp 021-4253390

19. Gentabuana Paramita
Jl MH Thamrin Ruko Union Bl A/7, Lemahabang, Bekasi Phn. +62.21.8972987

20. Virgo Putra
Harco Mangga Dua Blok P No. 21-22 Jakarta Pusat DKI Jakarta,Telp: 021-6120991-4

21.LUNAR FILM
Ruko Graha Arteri Mas, Jl. Panjang No. 68 Kav 38-39, Jakarta Barat 11520. Phone. (021) 58356563, 58356564

22.K2K PRODUCTION
Jl.HOS Cokroaminoto No.37 Menteng, Jakarta Pusat, Telp (021) 31923920

23.Mizan Production House
Jalan M. Kahfi 1 No: 7A. Jagakarsa. Jakarta Selatan. 12620. Telp: (021) 7888 4231.

24.LAYAR PRODUCTION Tebet Utara Dalam No.1 Jakarta Selatan 12820 Phn.021-83707165

25.AS PRODUCTIONSGedung Citicon, Lantai 7, Jln. S.parman Kav 72

Sumber : AKSINEAS

PLAT NO KENDARAAN INDONESIA


PLAT NO KENDARAAN

 

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPN
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 49: Kepala BIN
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall

Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A),
Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B),
Kabupaten Jepara (K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B),
Kabupaten Boyolali (AD – D), Kabupaten Sragen (AD – E), Kabupaten
Karanganyar (AD – F), Kabupaten Wonogiri (AD – G), Kabupaten Klaten (AD – C)

Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah stau sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya

Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Kabupaten
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi Kota
F -> Bekasi Kabupaten
W -> Tangerang Selatan

Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:

A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

 

PELOPOR FILM PORNO


FLM PORNO PERTAMA DI DUNIA

 

Film porno pertama diproduksi tak lama setelah proyektor gambar bergerak pertama ditemukan pada tahun 1895. Dua orang yang menjadi pionir dalam dunia pornografi adalah Eugène Pirou dan Albert Kirchner, yang mengarahkan film porno pertama di bawah nama dagang “Léar”. Film-film karya Pirou menginspirasi pembuat film Perancis lainnya untuk membuat film yang menampilkan wanita-wanita yang menanggalkan pakaiannya. Film-film seperti ini benar-benar menjanjikan keuntungan besar saat itu.

Karena hampir tidak diketahui Pirou sebagai pembuat film porno, kredit sering diberikan kepada film-film lain untuk menjadi film porno yang pertama. Salah satu upaya yang paling ilmiah untuk mendokumentasikan asal-usul perdagangan “Fim Esek-esek” dilakukan oleh Dave Thompson dalam film dokumenter “In Black and White and Blue (2008)”. Ia menceritakan banyak bukti bahwa industri seperti ini pertama kali muncul di Buenos Aires dan kota-kota Amerika Selatan lainnya saat pergantian abad, dan kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh Eropa Tengah selama beberapa tahun berikutnya, namun tidak satu pun dari film-film porno awal ini dikenal secara luas. http://anehdidunia.blogspot.com

Menurut Patrick Robertson dalam buku Film Facts, ‘ film porno paling awal yang dapat dipastikan tanggal pembuatannya adalah A L’Ecu d’Or ou la bonne Auberge’ dibuat di Perancis pada tahun 1908; plotnya menggambarkan seorang prajurit lelah yang memiliki janji untuk bertemu dengan seorang pelayan cewek di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Robertson mencatat bahwa ‘film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. http://anehdidunia.blogspot.com

Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, ‘sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio (blowjob) dan penetrasi anal. http://anehdidunia.blogspot.com

Film porno tersebar luas di era film bisu tahun 1920-an, dan sering diputar dalam rumah bordil. Karena saat itu film porno masih dicap ilegal, maka blue film atau stag film (sebutan untuk film porno) diproduksi secara sembunyi-sembunyi mulai tahun 1940an. Film-film tersebut kemudian diedarkan secara pribadi atau oleh pedagang keliling dengan risiko penjara jika ketahuan.

HH

 

Sumber: http://patriotizme.blogspot.com/2012/09/flm-porno-pertama-di-dunia.html

PEWARTA WARGA /CITIZEN JOURNALISM


Citizen Journalism Sebagai Media Demokrasi

Kehadiran jurnalisme online, tidak terlepas dari fungsi dan peran internet dalam penyebaran informasi kepada khalayak, jurnalisme sendiri berarti aktivitas mencari, meliput, menulis, mengedit dan menyajikan informasi kepada khalayak. Sementara jurnalisme online berarti perkawinan antara jurnalisme konvensional dan teknologi komunikasi dalam hal ini internet, yang ditetapkan oleh standar world wide web (wwb). Secara sederhana jurnalisme online diartikan sebagai proses pelaporan dan penyampaian informasi atau fakta yang didistribusikan melalui internet.

Leslie David Simon menyatakan bahwa internet dapat membuat setiap orang menjadi penerbit dengan pembaca yang luas. Internet dapat memberdayakan warga dam konsumen dengan menyediakan pengetahuan. Pernyataan ini relevan jika melihat fenomena citizen journalism yang di tawarkan media online, dan menjadi salah satu keunggulan dibandingkan media konvensional seperti media cetak. Citizen Journalism atau dalam pengertian bahasa Indonesia disebut dengan jurnalisme warga mulai berkembang di Indonesia bersamaan dengan berkembangnya media online termasuk blog. Perkembangan di Asia sendiri di mulai pada tahun 2004.

Citizen Journalism atau jurnalisme warga adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini.

Adapun prinsip Citizen journalism, menurut David k. Perry diantaranya:

  • Mengusahakan situasi Koran dan para jurnalis sebagai partisipan aktif dalam kehidupan kelompok karena akan lebih baik dan tidak memihak.
  • Membuat Koran, Forum untuk diskusi dari isu-isu yang ada dalam kelompok.
  • Melayani isu ataupun kegiatan dan masalah-masalah penting bagi masyarakat biasa.
  • Mempertimbangkan pendapat umum melalui proses diskusi dan debat diantara anggota komunitas.
  • Mengusahakan untuk mengunakan jurnalisme untuk mempertinggi keuntungan sosial.

Merujuk pada latar belakang dan pengertian Citizen Journalism ini sendiri, dapat disimpulkan bahwa Citizen Journalism merupakan sarana untuk mencapai suatu hal yang disebut dengan demokrasi. Hubungan jurnalisme dengan demokrasi tidak bisa di pisahkan, karena salah satu elemen dari demokrasi di suatu negara bisa dilihat dari kebebasan jurnalisme di negara tersebut. Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai oleh Citizen journalisme. Jika melihat kembali sejarah yang terjadi di Indonesia, kelahiran orde Reformasi pada Mei 1998 setelah Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada B.J Habibie yang menjadi wakil presiden saat itu menjadi titik awal Demokrasi di Indonesia. Kebebasan Jurnalistikpun berubah secara drastis di bandingkan masa orde baru, bisa dikatakan kemerdekaan Jurnalistik.

Di era Reformasi kebebasan pers benar-benar dijamin dan senantiasa diperjuangkan untuk diwujudkan. Namun sejauh ini jika di lihat demokrasi dalam kegiatan jurnalisme belum bisa dikatakan tercapai, ini dapat dilihat dari konstitusi Indonesia yang tidak menjamin tegas kebebasan jurnalistik. Belum lagi aturan-aturan yang bersumber dalam kelembagaan media itu sendiri, Ada faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan Media Massa dalam proses peliputan hingga penyajian berita, seperti yang dipaparkan oleh Reese dan Shomaker dalam Lingkaran donat yang mereka buat. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor ideologi media, ekstra media, organisasi media, rutinitas media dan faktor individu media.

Tentu saja hal-hal ini mengikat seorang wartawan yang bernaung dalam sebuah lembaga media, Ia harus mengikuti aturan main yang ditetapkan di tempat ia bekerja, yang akhirnya berdampak dalam kebebasannya untuk menyajikan suatu berita kepada publik. Unsur kapitalisme dan politik pun tidak bisa di hindari. Informasi yang bebas dari campur tangan pihak lain pun tidak bisa disajikan, disinilah citizen Journalisme berperan, citizen journalism yang merupakan corong jurnalisme online, yang bisa diakses melalui internet oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja bisa menjadi model ekspresi yang sangat kuat dan alat baru untuk mengimbangi pemerintah dan industri atau pihak-pihak besar lainnya yang berperan dalam mempengaruhi media (Leslie:1)

Citizen journalism, menawarkan banyak hal yang membawa keuntungan bagi masyarakat, gempa dan tsunami yang baru-baru saja terjadi di jepang serta tsunami Aceh pada 2004 lalu menjadi salah satu bukti kecepatan informasi yang disediakan oleh jurnalisme online melalui citizen journalism. Hal ini membenarkan keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh media kepada masyarakat untuk berperan aktif menyajikan, mengirimkan video dan gambar langsung dari tempat kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas. kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi. kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi.

Namun karena berita-berita yang bersumber dari warga ini bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi tersebut tidak bisa di percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak di landasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen journalism sebuah isu yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan berita sehingga seringkali keabsahan berita dari citizen journalism dianggap lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa menimbulkan disinformasi bagi publik secara luas jika berita yang disampaikan ternyata tidak terbukti kebenarannya. Tentu ini bisa dimaklumi karena ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam berjurnalistik, tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik.

Untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya diisinformasi yang ditimbulkan karena adanya pemberitaan yang salah oleh si pelaku citizen Journalism, ini bisa dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang telah di tetapkan dalam kaidah-kaidah jurnalistik seperti memiliki kemampuan menulis yang baik dalam artian menghindari kesalahan dalam penulisan kalimat, dan mengikuti EYD yang di tetapkan, mempertahankan akurasi, harus mempertahankan kelengkapan data dari informasi atau berita yang ingin disajikan, kepastian akan kebenaran berita harus di tinjau kembali, menghindari subyektivitas dalam penyajian berita, harus mempunyai kepekaan dan kekritisan dalam menanggapi suatu isu , dasar-dasar jurnalisme seperti struktur atau anatomi berita, elemen berita, nilai berita sebaiknya harus di kuasai dengan baik, selain itu mengikuti standar yang telah di tetapkan oleh jurnalisme online itu sendiri misalnya dalam jumlah paragraf, kejelasan informasi, dan unsur kemenarikan tetap perlu untuk menjadi perhatian.

Dengan begitu walaupun Citizen Journalism mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan tersebut haruslah bertanggung jawab, memang dalam Citizen Journalism tidak ada aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa seseorang membuat sebuah berita atau menyajikan informasi, disini semua orang berhak untuk menyampaikan suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam menanggapi sebuah permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi, namun penyalahgunaan hak berkespresi sebaiknya harus di hindari, sehungga penciptaan Citizen Journalism sebagai media demokrasi yang baik, jujur dan benar dapat tercapai.

 

MENGATASI KETERBATASAN DANA PRODUKSI PEMULA / INDIE MAKER


Dalam produksi sebuah film,kita tidak akan pernah terlepas dari equipment baik itu milik kita sendiri maupun kita menyewa dari RENTAL ALAT.

Semua itu dapat kita lakukan dengan mudah selama kita memiliki dana yang cukup,namun tidak semua tim produksi memiliki dana yang besar apalagi tim produksi tersebut dari kalangan anak sekolah yang dana nya pas-pas an yang diambil dari uang saku yang di berikan oleh orang tua…apakah harus berhenti untuk berkarya?

Jawaban nya adalah TIDAK….banyak jalan/cara untuk mengatasi keterbatasan tersebut diatas dan jangan sampai keterbatasan tersebut menghalangi kita untuk berkarya.

Di sini saya ingin memberitahukan/menyampaikan atau pun berbagi ilmu dan pengalaman untuk mengatasi keterbatasan alat produksi….memang…bukan berarti gratis tapi paling tidak sedikit banyak mengurangi pengeluaran dana produksi.

Oke teman-teman…..Do It Your self !!!!!!

——————SEMOGA BERGUNA———————–

1. CHESSYCAM

Adalah alat yang di gunakan pada saat kita melakukan shoting dengan menggunakan DSLR,dengan alat alat ini selain membuat kita nyaman dalam menggunakan DSLR juga di harapkan akan dapat mengurangi “GUNCANGAN” yang terjadi akibat “PERGERAKAN” kita.

Alat ini saya buat dengan bahan “PVC”,selain ringan juga murah dari segi biaya dan mudah dalam pembuatan nya. Ide pembuatan ini di sebabkan keterbatasan dana untuk membeli yang pabrikan.

Alat ini sudah saya gunakan untuk shoting beberapa film indie yang saya buat.

2.SHOTGUN MIC / BOOM MIC
Kelemahan yang sering terjadi dalam pembuatan film indie yang di buat oleh para pemula adalah mengenai suara/audio dari si pemain…masalah nya beragam…dari kurang terdengar nya audio,terlau kencang nya ATMOSOUND (sehingga audio pemain saling timpa) atau mungkin NOISE maupun BROMING yang di sebabkan oleh kabel dari mic itu sendiri. Saya menyarankan gunakan lah selalu alat pengontrol audio( HEADPHONE/HEAD SET) sehingga kalau pun terjadi cacat audio..dapat segera di atasi.
Untuk menyewa atau bahkan membeli BOOM MIC/SHOTGUN MIC memang cukup mahal harga nya…saya mengakali nya dengan membuat sendiri dengan melihat berbagai produk dan merk pabrikan sebagai reverensi….bahan nya cukup murah meriah dan saya rasa masih bisa terjangkau untuk kita yang punya dana terbatas.

This slideshow requires JavaScript.

CAMERA ANGLE


Jika di terjemakan ke dalam bahasa Indonesia,CAMERA ANGLE mempunyai arti SUDUT KAMERA namumaksud sebenar nya dari CAMERA ANGLE itu adalah SUDUT PENGAMBILAN GAMBAR yang tentunya berkaitan dengan penempatan camera pada saat kita melakukan pengambilan gambar.

Secara umum ada 5 (lima) Angle yang kita kenal dan lazim di gunakan :

1. STRIGHT ANGLE/EYE LEVEL…..Camera di letakan tepat  sejajar dengan   obyek.

2.HIGH ANGLE ……….Camera di letakkanlebih tinggi dari byek dan membe-

ntuk sudut terhadap obyek.

3.TOP ANGLE…………Camera di letakan tepat di atas oyek  tanpa membentuk

sudut.

4.LOW ANGLE……….Camera di letakan lebih rendah dari obyek dan membe-

ntuk sudut terhadap obyek

5.CRAZY ANGLE….Pada AGLE ini kamera benar2 tidak beraturan dalam pengambilan gambar nya seperti di buat miring,dibuat terbalik dll.

Selain Angle-angle tersebut di atas,ada satu Angle lagi yang pengambilan di lakukan dari ketinggian dan biasa nya menggunakan bantuan HELICOPTER.;

Angle tersebut di kenal dengan istilah  Bird’s-Eye View.

CAMERA MOVEMENT/PERGERAKAN KAMERA


Dalam dunia cinematography setiap kita menggerakan camera (biasa di sebut dengan istilah CAMERA MOVEMENT/PERGERAKAN KAMERA) mempunyai istilah tersendiri,hal ini agar di antara insan cinematography(film/video) terdapat kesamaan atau keseragaman istilah.

Dan setiap PERGERAKAN KAMERA memiliki tujuan/maksud/makna jadi harus di usahakan untuk tidak melakukan pergerakan kamera yang tanpa tujuan.

CAMERA MOVEMENT/PERGERAKAN KAMERA  itu adalah :

1.PANNING —> Pergerakan kamera menoleh ke kiri atau ke kanan dengan atau tanpa tripod.

@ PAN LEFT

@PAN RIGHT

2.TILTING –> Pergerakan kamera di mana kamera menunduk atau mendonga/menengadah dengan atau tanpa tripod

@ TILT UP–> Menengadah

@ TILT DOWN–> Menunduk

3.TRACKING –> Pergerakan kamera mendekati atu menjauhi obyek(obyek diam) dengan atau tanpa tripod/dolly.

@ TRACK IN –> Mendekati obyek

@ TRACK OUT –> Menjauhi Obyek

4.CRAB–> Pergerakan kamera dimana kamera di geser ke kiri maupun ke kanan dengan atau tanpa tripod.

Sesuai dengan nama nya yang dalam bahasa indonesia artinya KEPITING maka pergerakan ini adalah menyerupai jalan

nya kepiting…menyamping.

@  CRAB LEFT

@ CRAB RIGHT

5.ZOOMING–> Dalam ZOOMING ini yang bergerak bukan nya kamera tetapi lensa kamera yang bergerak maju atau mundur   mende

kati/menjauhi obyek sementara kamera nya diam.

@ ZOOM IN —> LENSA bergerak maju (gambar menyempit/mendekat)

@ ZOOM OUT—> LENSA bergerak mundur  (gambar melebar/menjauh)

Itulah istilah istilah daripada CAMERA MOVEMENT yang lazim di gunakan.

Diharapkan dengan kita mengenal PERGERAKAN KAMERA ini kita tidak akan kesulitan dalam menyampaikan maupun menerima instruksi dari rekan kerja kita .

Pada halam lain saya akan menjelaskan mengenai makna dan tujuan dari masing-masing PERGERAKAN tsb di atas.

LIGHTING SYSTEM( TATA CAHAYA/PENCAHAYAAN)


A. PENCAHAYAAN FIM / PHOTO

B. PENCAHAYAAN PANGGUNG TEATER

CAMERA MOVEMENT


 

T E S T       P A G E

(SORRY)